Rahem juga menjelaskan, kalau proyek rehabilitasi Puskesmas Pokong itu diduga kuat adanya upaya memperkaya diri secara sistematis yang dilakukan oleh oknum tim pelaksana dan institusi yang terlibat.
"Tapi yang jelas apapun modus yang dilakukan oleh pelaku dan data-datanya sebagai pembanding sudah kami lampirkan di berkas laporan kami itu," jelasnya.
Rahem juga memberitahukan, kalau pihak Unit II Subdit III dari Ditreskrimsus Polda Jatim akan segera memanggil pihak terlapor.
"Pihak Unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim menegaskan kepada saya, kalau pihaknya akan segera memanggil pihak terlapor dan yang terlibat didalamnya untuk dimintai keterangannya dan akan melakukan penyelidikan," ujar Rahen. (Mp/nir/kk)