"Mulai Senin depan kita akan memberlakukan sistem e-BPHT, jadi masyarakat sudah dipermudah, tidak usah ke kantor kami. Dengan aplikasi yang sudah kami lakukan sosialisasi dua minggu lalu kepada seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) jadi mereka yang sudah mengkuasakan kepada PPAT-nya untuk bertransaksi dengan kita," urainya.

Dia menjelaskan, e-BPHTB lebih efisien. Dengan adanya aplikasi tersebut bisa menuntun para pengguna atau masyarakat untuk cepat mengurus pajak.

"Dan pembayarannya tidak langsung ke kami, tapi langsung kode bayar pakai VE dan bayar perbankan. Jadi penambahan sistem ini mudah-mudahan bisa membantu proses layanan yang endingnya dapat membantu pendapatan kami," jelasnya.

Secara regulasi, sambungnya, harus melakukan mitigasi terhadap jenis-jenis pajak yang bisa didorong untuk ditingkatkan.