Atas petunjuk itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Noven Arifanto dirumahnya. Meski sempat membuang BB ke dalam bak mandi, Noven Arifanto tidak bisa mengelak dan langsung diborgol.

Berikut BB yang diamankan yakni 5 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu yang sebelumnya disimpan didalam sebuah kardus.

"Selanjutnya kedua terlapor berikut BB-nya diamankan ke kantor Satreskoba Polres Sumenep guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan penerapan pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1), undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Mp/al/rus)