Saat petugas mendapat informasi yang bersifat A1, diketahui tersangka telah melakukan transaksi dan akan melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah gardu pasar Lenteng.

"Saat itu petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap Ahmad Khoiri," terangnya.

Hasil dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti (BB) tepatnya di gardu pada Lenteng berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu dan seperangkat alat hisap.

"Ahmad Khoiri mengaku bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari Noven Arifanto," jelasnya.