SUMENEP, Madurapost.id - Dua warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi saat ketahuan transaksi dan memakai narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satreskoba Polres) Sumenep di tempat yang berbeda. Tersangka pertama yakni Ahmad Khoiri (45) warga Dusun Jepun Timur, desa setempat ditangkap di sebuah gardu area pasar Lenteng.

Sementara tersangka kedua, yakni Noven Arifianto (39), warga yang beralamat di Jalan Flamboyan No.32, desa setempat ditangkap di kamar mandi rumahnya sendiri, pada hari Selasa 8 September 2020 kemarin, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, penangkapan itu bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengkonsumsi dan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.

"Petugas lansung melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan tersangka," ungkap Widiarti dalam rilisnya, Rabu (9/9).