Lanjut Agus Sobarnapraja, tersangka memiliki peran masing-masing. MNF berperan memukul korban dengan menggunakan balok kayu, mengangkat korban membawa kekamar mandi, dan mengikat leher korban menggunakan selang warna biru dan mengambil uang sebesar Rp. 122.000, 1 set audio dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah nopol L-4358-TX.
MA berperan memancing korban untuk melakukan asusila (oral sex), memegang tangan korban, mengangkat korban ke kamar mandi, dan mengambil 1 unit handphone merk Realme type C-15 warna silver
HR berperan mengikat tangan dan kaki korban, mengangkat korban, dan menarik selang yang lehernya sudah diikat di kamar mandi, dan meletakkan 1 set audio milik korban ke tas milik MNF.
"Hasil visum terdapat bekas jeratan di leher dan luka di kepala bagian belakang akibat benda tumpul," imbuhnya.