Kapolres juga merinci dari 23 tersangka, 17 diantaranya masuk dalam katagori Pengidar, Sedangkan 6 orang hanya pemakai.

"Rata rata usia para tersangka diusia antara 28 sampai 40 tahun dan semuanya laki laki," Imbuhnya.

Untuk barang bukti yang paling banyak didominasi dari Kecamatan Omben dan Kecamatan Sokobanah.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah pasal 112  ayat (2), pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.