Selain itu, Bahrowi dalam Pernyataannya, Meminta Majelis Hakim menjatuhkan Vonis terhadap terdakwa Ulfatus Zahro dengan hukuman maksimal, Yaitu enam tahun penjara.

"Tidak ada cara lain, yang bisa meredam amarah para alumni, Selain memberikan hukuman Maksimal kepada terdakwa," Kata Bahrowi.

Untuk mengawal jalannya sidang, Nampak puluhan personel Kepolisian dari Polres Pamekasan yang ikut berjaga di Pamekasan" class="inline-tag-link">Pengadilan Negeri Pamekasan. (Mp/uki/kk)