"Di kab/kota hingga provinsi lain di pulau Jawa sudah menerapkan sanksi administrasi berupa denda, dan itu tidak sedikit. Ada yang dikenakan denda Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu," katanya.

Dirinya pun berharap sanksi serupa tidak sampai diterapkan di kabupaten ujung timur pulau Madura. Pasalnya dengan sanksi administrasi itu dipastikan semakin memberatkan bagi masyarakat.

"Jadi, kami juga sama-sama merasa kasihan kepada masyarakat. Semoga tidak sampai kesana (sanksi administrasi) dan kita usahakan tetap menghindari," jelasnya.

Selain itu, dia menyebutkan, protokol kesehatan yang tidak boleh dilanggar yakni protokol perlindungan individu yang meliputi penggunaan masker jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.