Disaat itu anaknya mendapati ibunya telah dalam keadaan terbakar. Lalu kemudian sang anak langsung membantu menyiram air ke ibu pelapor agar padam, dan membawa sang ibu ke RSUD Moh. Anwar Sumenep.

Usai membawa sang ibu ke rumah sakit, anak kandung Siti Nurbaya yaitu Dya Ayu Ratri (21), langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kini, Ainur Rofiq dijerat kasus tindak pidana penganiayaan yang didahului dengan perencanaan yang menyebabkan luka berat, dengan penerapan pasal 351 ayat (1),(2) subs 353 ayat (1),(2) subs 355 ayat (1) KUH Pidana. (Mp/al/rus)