"Saya tidak mengerti mengapa pak Camat melakukan begitu, yang jelas aturan Perbup itu sudah ada," ungkap Supardi pada media ini, Selasa (25/8).
Diketahui, dalam perbincangan Camat Dungkek bersama Siddeki, Mahdawi (50), warga Dusun Buddi, RT 006/RW 002, yang menjabat sebagai Kadus Buddi, Bisri (51), warga Dusun Bujaan, RT 004/RW 001 Kepala Seksi (Kasi) Pemdes Lapa Laok, diuraikan bahwa hasutan Camat sampai merujuk pada persoalan gaji tiga orang perangkat tersebut.
"Camat itu tugasnya mengeluarkan rekomendasi, memfasilitasi, dari hasil tim Pemdes jika ada perubahan di Desa tersebut," kata Supardi.
Diberitakan sebelumnya, ketua Gerakan Pemuda Timur Daya (Garda Raya), Abd. Basith dengan tegas mengatakan jika Camat Dungkek sebagai lembaga fungsional pemerintah telah bekerja di luar koridor dan haknya.