Hingga saat ini, pihaknya masih melengkapi rekomendasi saksi ahli untuk menemukan bukti jika memang ada dugaan kuat pemalsuan akta Yayasan Arya Wiraraja tersebut.

"Kita masih melengkapi rekomendasi kemarin, seperti saksi ahli administrasi," kata dia.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, ketua LSM JCW Jatim, Sajali menegaskan bahwa berkas yayasan sendiri sejak 1986 sampai tahun 2010 bukti autentik telah diserahkan.

"Semua berkas-berkas pada waktu saya diperiksa tahun 2017 sampai 2018 sudah saya serahkan semua, data autentik baik dari Kementrian, Pertanahan, dan Notaris. Lalu apa lagi yang kurang ?," tanya dia.