Dia meminta, Kasat Reskrim Polres Sumenep untuk membaca peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan pidana harus objektif, profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
"Dari penyelidikan sejak tahun 2017, pelimpahan dari Polda Jatim kepada Reskrim umum sudah dilakukan gelar perkara di Polres. Sudah pula mendatangkan saksi ahli, terlapor, dan alat buktinya sudah disita waktu itu," cerita Sajali pada media.
Dari proses itu, setelah diperiksa ditemukan dua alat bukti yang sah, sehingga Polres Sumenep meningkatkan kasus tersebut ketingkat penyidikan.
"Seharusnya, jika dua alat bukti itu sudah ditemukan, terlapor seharusnya sudah ditahan dan ada tersangka. Kan sudah jelas ini, saya ikuti terus lapaoran perkembangannya, sudah lengkap, termasuk SP2DP ke Kejaksaan Negeri sudah ada," tegasnya.
Pihaknya berharap, agar penyidik Polres Sumenep tetap mengikuti Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang tugas pokok fungsi kepolisian. Selain penyidik sebagai penuntut, pengayom.