Untuk diketahui, adanya surat peringatan (SP) 1 dan 2, hingga surat keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa pada 16 Juni 2020 lalu, Kades Lapa Laok akhirnya mencabut keputusannya tersebut.

Namun tak berselang lama, tepatnya saat mencabut SK pemberhentian perangkat desa pada tanggal 29 Juli 2020 lalu, Kades Lapa Laok lagi-lagi turunkan SP1 hingga SP2 kepada 3 orang yang sama.

Bahkan, SP1 yang kembali keluar pada tanggal 3 Agustus 2020 itu masih dengan jarak yang begitu dekat dengan keluarnya surat pencabutan SK pemberhentian. Kemudian disusul kembali dengan SP2 pada tanggal 14 agustus 2020.(Mp/al/rul)