Sebab itu, ketua Gerakan Pemuda Timur Daya (Garda Raya), Abd. Basith dengan tegas mengatakan jika Camat Dungkek sebagai lembaga fungsional pemerintah telah bekerja di luar koridor dan haknya.

"Saya anggap statement Camat yang demikian merupakn bentuk intervensi dan cendrung menampakkan sikap dirinya untuk hidup di zona aman, (cuci tangan). Layaknya kalau harus mengintervensi terlebih dahulu mengintruksikan pihak Pemdes agar bersikap ideal serta lebih merangkul bawahannya dengan tuduhan yang hanya abstrak isinya," tegas dia.

Sayangnya, saat dikonfirmasi terpisah Camat Dungkek, Zaini belum bisa berkomentar. Meski saat ditelfon melalui sambungan selularnya terdengar aktif.

Diberitakan sebelumnya, usai kembali keluar surat peringatan (SP) 1 dan 2 dari Pemdes Lapa Laok, 3 perangkat angkat bicara. Ketiga perangkat tersebut kompak akan kembali tempuh jalur hukum hingga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).