"“Kami berharap warga binaan yang mendapatkan remisi untuk memperbaiki perilaku dan bermanfaat pada masyarakat di sekitarnya, karena semasa menjalani masa hukuman Setiap warga binaan mendapatkan pengembangan kreativitas,” harap H. Idi.
Ditempat yang sama Kepala Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Kabupaten Sampang Gatot Tri Rahardjo mengatakan, pembebasan napi sesuai dengan persyaratan integrasi dimana warga binaan yang telah mengikuti 2/3 masa tahanan.
Pihaknya menambahkan, meskipun napi yang sudah mendapatkan remisi dan dibebaskan akan tetapi semua itu tetap harus mengikuti wajib lapor sesuai dengan ketentuan hingga selesai masa tahanan.
“Sepuluh warga binaan ini masih harus kembali ke rutan untuk melaporkan setelah masa tahanan selesai, tapi kalau melanggar akan ditarik kembali,” pungkasnya.(Mp/ron/rul)