Lebih lanjut Zainal Seninggih mengatakan "Jelas saya menduga kalau Syaiful menandatangi surat tersebut karena ada paksaan, sebab setelah dikonfirmasi dan diklasifikasi terkait surat pernyataan yang ditandatangani itu, Syaiful bilang ia menandatangi itu karena Pendamping PKH tersebut setelah dikonfirmasi mengatakan kalau pemotongan uang PKH itu dilakukan karena sudah hasil kesepakatan oknum Perangkat Desa dan penerima manfaat," jelasnya.

Kemudian Zainal Seninggih memaparkan, bahwasanya ketidaksingkronan itulah dan berdasarkan alasan pendamping PKH tersebut otomatis membuktikan kalau apa yang dilakukan pendamping tersebut semakin jelas telah melakukan tindakan melanggar hukum.

"Otomatis dengan adanya pengakuan Syaiful terkait surat pernyataan yang ditandatangani itu jejas-jelas pendamping PKH tersebut telah melanggar hukum, dan yang jelas ketidaksingkronan dan pengakuan pendamping PKH itu ke Syaiful serta adanya data yang saya kantongi ini akan menambah panjang persoalan tersebut, karena saya semakin yakin kalau pendamping PKH tersebut telah melanggar hukum dan saya akan melaporkannya ke pihak berwajib, lihat saja nanti," paparnya.

Melalui hubungan telpon, disoal terkait adanya surat pernyataan yang ditandatanganinya, dan disoal terkait ketidaksingkronan pernyataannya tersebut Syaiful Bahri mengatakan, kalau dirinya menandatangi surat pernyataan itu karena pendamping PKH tersebut setelah dikonfirmasi mengatakan kalau pemotongan uang PKH itu sudah hasil kesepakatan dari oknum Perangkat Desa dan Keluarga Penerima Manfaat (KPK).