PAMEKASAN, Madurapost.id - Terkait persoalan dugaan pemotongan uang PKH sebesar Rp 50.000 per bulan yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan akan dilaporkan ke pihak berwajib secara resmi oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR).

Seperti yang diberitakan sebelumnya pemotongan uang tesebut diketahui setelah salah satu penerima manfaat mengkroscek ke salah satu Bank, yang ternyata uangnya tersebut masuk ke rekeningnya sebesar Rp 1 juta dalam 4 bulan sekali.

Akan tetapi pada realisasinya uang yang satu juta tersebut oleh oknum Pendamping PKH itu diberikan ke penerima manfaat hanya Rp 200.000,- per bulan, sehingga kalau diakumulasikan penerima manfaat itu hanya menerima uang PKH se besar Rp 800.000,- selama 4 bulan.

Menurut Zainal Seninggih selaku Ketua GEMPUR, menduga telah ada kong-kalikong terkait PKH tersebut, dan juga merasa kecewa terhadap pihak Pendamping PKH yang mengatakan kalau persoalan pemotongan uang PKH yang dilakukannya itu tidak benar adanya dan merasa telah ada kong-kalikong.

"Karena ketika saya mendengar dan melihat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Syaiful Bahri yang isi dari surat pernyataan tersebut sangat tidak singkron dengan apa yang dikatakan Syaiful setelah menandatangi surat pernyataan tersebut," katanya, Minggu (16/08/2020).