PAMEKASAN, Madurapost.id - Diduga telah terjadi pemotongan uang PKH sebesar Rp 50.000 perbulan yang dilakukan oleh oknum PKH" class="inline-tag-link">Pendamping PKH di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Pemotongan uang tesebut terungkap setelah salah satu penerima manfaat mengkroscek ke salah satu Bank, yang ternyata uangnya tersebut masuk ke rekeningnya sebesar Rp 1 juta dalam 4 bulan sekali.

Akan tetapi pada realisasinya uang yang satu juta tersebut oleh oknum PKH" class="inline-tag-link">Pendamping PKH itu diberikan ke penerima manfaat hanya Rp 200.000 ribu setiap bulannya sehingga kalau diakumulasikan penerima manfaat itu hanya menerima uang PKH se besar Rp 800.000,- selama 4 bulan.

Zainal Seninggih selaku ketua dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) mengatakan, bahwasanya apa yang dilakukan oleh oknum PKH" class="inline-tag-link">pendamping PKH tersebut sudah tidak punya hati nurani

"Apa yang dilakukan oleh oknum PKH" class="inline-tag-link">pendamping PKH itu jelas-jelas sudah melakukan tindakan pidana, dan saya tidak akan tinggal diam," ucapnya kepada Wartawan MaduraPost pada saat ditemui di rumahnya. Kamis (13/08/2020)