SUMENEP, Madurapost.id - LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur menuding Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep lelet dalam mengungkap kasus Pemalsuan Akta Autentik tukar guling Talah percaton milik desa Kebonagung yang saat ini berdiri megah kampus Universitas Wiraraja Sumenep.

Pemalsuan Akta Autentik yang diduga dilakukan oleh KW (inisial) telah dilaporkan LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur Ke Ditreskrimum Polda Jatim dengan tanda bukti laporan nomor :TBL/195/II/2017/UM/JATIM Tanggal 10 Pebruari 2017.

Pada tanggal 16 Pebruari 2017, Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan berkas perkara ke Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep dengan surat Nomor: B/1447/II/2017/Ditreskrimum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi dan bukti, Proses hukum pemalsuan Akta Autentik yang dilakukan KW, Penyidik Satreskrim Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep meningkatkan kasus tersebut pada tahap Penyidikan dengan surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/264/IV/2018 Satreskrim Pada tanggal 20 April 2020.

Namun hingga saat ini, Penyidik Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep belum berani menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Meskipun Proses hukum sudah berjalan hampir tiga tahun.