SUMENEP, Madurapost.id - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah berjalan sejak awal Juli 2020 lalu.

Hingga saat ini, proses tahapan terus berjalan hingga pembentukan panitia, sampai bulan Agustus mendatang. Diketahui, Pilkades PAW telah diatur dalam peraturan Bupati (Perbub) nomor 83 tahun 2019, dimana pelaksanaannya tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

Ada dua Desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW tahun 2020 ini, yaitu Desa Campor Timur, Kecamatan Ambunten, dan Desa Pananggungan, Kecamatan Guluk-Guluk. Yang mana, dua desa tersebut kehilangan pemimpinnya (Meninggal dunia), namun sisa jabatannya masih diatas satu tahun.

"Tahapannya belum ada laporan, tetapi sudah dalam posisi pendaftaran," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli, melalui Kepala Bidang (Kabid) pemerintah desa (Pemdes), Supardi, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (29/7).

Dia mengatakan, jika tahapan Pilkades PAW segera bisa cepat terselesaikan paling lama tiga bulan.