Sementara, ditanya soal kelengkapan persyaratan calon tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pihaknya menegaskan jika saat ini tentu menjadi hal wajib.
"Aturan KPU tetap sama dengan yang dulu, cuma kami tekankan kalau dulu LKHPN itu bisa diganti cuma diterangkan wajib dilaporkan. Kalau saat ini LKHPN wajib tanda terima dari KPK harus disertakan pendaftaran itu," tegasnya.
Disamping itu, ketua KPU Sumenep, A. Warits mengucapkan terimakasih kepada anggota KPU Jatim yang telah hadir dalam sosialisasi PKUP pencalonan Pilbup Sumenep 2020.
"Nanti kami akan menjelaskan terkait pencalonan KPU, bahwa memang harus memenuhi syarat. Pada saat inilah kami bisa bertemu dalam satu forum. Karena sebenarnya kita bisa pastikan pemilihan baik di Pemilu mulai dari Sumenep, kita bisa laksanakan dengan baik," tuturnya.
Pihaknya berharap akan berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk partai politik dalam proses tahapan Pilbup 9 Desember 2020 nanti.