Menurutnya, semua persyaratan dalam pemilihan bupati (Pilbup) bersifat wajib dan urgen untuk dipenuhi.

"Pertama harus ada di pendaftaran nanti yakni kesepakatan bakal calon dengan partai politik. Kedua, persetujuan dari dewan pimpinan pusat (DPP) partai politik," ujarnya.

Tanpa dua hal itu, lanjutnya, tidak ada pasangan calon yang bisa didaftarkan. Sebab, kesepakatan partai politik pendukung dan kesepakatan persetujuan DPP partai politik untuk mengusung para calon menjadi persyaratan mutlak.

"Hari ini rekomendasi yang barangkali diperebuntkan. Terkait dengan syarat pencalonan, partai politik bisa mendaftarkan pasangan calon manakala memperoleh 20 persen kursi dari kursi yang dimiliki DPRD Kabupaten. Kalau di Sumenep itu 10 kursi," jelasnya.