"Bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, akan melakukan pidana dan upaya jemput paksa apabil6 ratusan saksi bisa hadir untuk dimintai keterangan," terangnya.
3. Kejari Mengaku Kesulitan Mengungkap Kasus PTSL
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo mengaku kesulitan dalam memproses penanganan kasus dugaan pungli PTSL itu.
Menurut dia, program PTSL tahun 2017 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Sampang mencapai 489 sertifikat. Namun penerima PTSL ada 400 orang.
“Kami kesulitan menghadirkan saksi sebanyak 380 yang belum hadir. 20 orang saksi sudah hadir untuk memenuhi unsur,” kata Edi.