Dirinya mengaku sudah bekonsultasi ke aparat penegak hukum (APH), dengan meminta merampungkan bukti-bukti pelaporan seperti tangkapan layar (screen shot).

"Saya sudah konsultasi terkait persoalan ini, pihak kepolisian meminta untuk mengumpulkan bukti-bukti dari akun palsu," tegasnya

Sekedar diketahui, seseorang yang melakukan perbuatan yang kurang menyenangkan, atau merugikan orang lain di sosial media, maka terancam akan dikena pasal undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancamannya akan dipenjara paling lama 4 tahun atau denda uang paling banyak Rp 750 juta.