PAMEKASAN, MaduraPost - Niat busuk Lora Ainul Hasan (AH) menikahi bunga (Nama Samaran) terbongkar setelah anak yang dilahirkan dari hubungan haram keduanya lahir dan meninggal dunia.

AH terpaksa menikahi bunga yang saat itu hamil 5 bulan diduga untuk menutupi aib keluarga AH yang merupakan tokoh ulama di Kecamatan Pakong.

Setelah akad nikah keduanya dilaksanakan pada tanggal 12 April 2025 di dusun Palalang desa Palalang, Bunga dibawa kerumah AH yang juga merupakan lembaga pondok pesantren.

Namun bukannya diperlakulan layaknya seorang istri, Bunga justru diperlakukan layaknya seorang pembantu, hal itu karena pihak keluarga AH tidak mau menerima bunga yang merupakan anak seorang petani.

Niat busuk lora AH semakin jelas ketika bunga melahirkan bayi yang dikandungnya pada usia kandungan 7 bulan. bunga diantarkan pulang tanpa pesan apapun yang disampaikan AH.