Hadir pula dalam audiensi tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), serta dari Penegakan Perda (Satpol PP).
Sementara itu, Kabid Penataan Pengelolaan Lingkungan (PPL) Dinas Lingkungan Hidup Moh. Zainullah Mendorong semua pemilik tambah di Kabupaten Sampang untuk segera mengurus izinnya secara resmi. Iapun juga mewanti-wanti apabila terus dilakukan penambangan secara ilegal pihak pengelola atau pemilik tambang akan dikenakan sanksi pidana.
“Sesuai UU No.4 tahun 2009 pasal 158 akan dikenakan sanksi, sanksinya berupa penjara 10 tahun serta denda 10 Miliyar,” ucap Zainullah kepada media.
Ia menambahkan, terdapat 24 aktifitas Sampang" class="inline-tag-link">galian C di Sampang dan tersebar dibeberapa Kecamatan.