Andi menyampaikan bahwa sebagai lembaga penyalur BBM, pihaknya harus mewajibkan mematuhi ketentuan operasional. Salah satunya konsumen dalam menggunakan jeriker berbahan logam.
“Karena kalau jeriken dari bahan plastik potensi akan mengundang bara api, karena terbuat dari bahan statis,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya harus terus memberikan pemahaman kepada konsumen untuk mempermudah akses pelayanan. Salah satunya SPBU Bindang menyediakan jeriken yang sesuai standar tersebut.
“Untuk dapat membeli BBM dengan menggunakan jeriken, tetap berlaku aturan seperti yang sebelumnya, yakni harus ada surat keterangan dari SKPD terkait atau dari pemerintah daerah setempat,” pungkasnya. (mp/fat/rus)