"Jujur saya sangat merasa keberatan dan merasa lucu ternyata kasus yang saya laporkan itu dan sudah saya tunggu selama tiga bulan ternyata ketika melihat isi surat hasil gelar perkara tersebut hasilnya masih menyatakan kalau perkara itu masih butuh pendalaman", jelasnya.

"Padahal selama ini saya sudah sering berdiskusi dan minta pencerahan kepada orang - orang ahli hukum pidana, dan rata - rata orang ahli hukum menyatakan kalau perkara tersebut merupakan pasal murni dan seharusnya Kepolisian itu dengan cepat melakukan penangkapan terhadap palaku," ucap Tuhasbirullah kepada wartawan MaduraPost dirumahnya pada saat dimintai keterangannya.

Kemudian Tuhasbirullah memberitahukan, kalau beberapa waktu yang lalu dirinya sudah koordinasi dan memberitahukan ke Polda Jatim terkait perkara yang dilaporkan ke Polsek tersebut.

"Dengan adanya proses yang sudah tiga bulan lebih belum ada tindak lanjut yang konkrit yang dilakukan Mapolsek, maka dengan pertimbangan yang matang saya mendatangi Polda Jatim memberitahukan hal tersebut," ujarnya.