SUMENEP, Madurapost.id - Banyak kejanggalan terjadi yang dilakukan Mapolsek Prenduan pada kasus tindak pidana pencurian dan pengrusakan kandang ayam milik Tuhasbirullah warga Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep yang saat ini menjadi pertanyaan ditengah - tengah masyarakat khususnya masyarakat Sumenep. Pasalnya sejak 23/04 perkara tersebut sudah masuk ranah hukum sampai detik ini tak kunjung jelas.
Bahkan terakhir yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat adalah adanya gelar perkara yang dilakukan di Polres pada tanggal 24/06 lalu, yang mana surat pemberitahuan pada gelar perkara itu baru di diberikan kepada pelapor pada tanggal 10/07 dan lucunya pada gelar perkara tersebut pelapor tidak dihadirkan.
Diketahui surat prihal pemberitahuan perkembangn hasil penyelidikan yang dikeluarkan oleh Mapolsek Prenduan tertanggal 09/07 dengan nomer surat : B/42/SP2HP KE - IV/VII/2020/POLSEK.
Salah satu isi yang tertuang dalam surat tersebut jelas menimbulkan pertanyaan besar bagi Tuhasbirullah yang mana isinya menyatakan "sehubungan dengan perkara yang saudara laporkan sudah ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan penyidik sudah melakukan gelar perkara di Polres Sumenep pada hari Rabu, tanggal 24/06/2020 serta dari hasil gelar tersebut dapat disimpulkan bahwa perkara yang saudara laporkan masih perlu pendalaman".
Menanggapi dari isi surat tersebut Tuhasbirullah selaku pelapor mengatakan, kalau dirinya merasa keberatan dan merasa lucu terhadap apa yang tertuang dalam surat tersebut, Sabtu (11/07/2020).