PAMEKASAN, MaduraPost - Operasi penindakan rokok ilegal kembali mendapat perhatian setelah Bea Cukai Madura menerima pelimpahan tiga kasus dari Pangkalan TNI AL Batu Poron.
Operasi yang berlangsung pada Jumat (17/01) itu berhasil mengamankan tiga kendaraan roda empat yang membawa rokok ilegal tanpa pita cukai.
Ketiga kendaraan tersebut, terdiri dari mini bus, mobil box milik perusahaan ekspedisi, dan pick-up, telah menjadi objek penelitian oleh Bea Cukai Madura untuk mendalami lebih lanjut jaringan distribusi barang ilegal ini.
Kepala Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, menjelaskan bahwa setiap kasus ditangani berdasarkan bukti dan pelanggaran yang ditemukan, di antaranya kendaraan mobil mini bus.
"Pengemudi kendaraan ini dikenai sanksi administrasi berupa denda tiga kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. Selain itu, tiga karton rokok ilegal disita dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN)," kata Syahirul Alim, Selasa (21/1).
Kemudian kendaraan mobil box ekspedisi. Dari kendaraan ini ditemukan 294 paket berisi rokok ilegal tanpa pita cukai di antara kiriman lainnya.
Seluruh rokok ilegal tersebut dinyatakan sebagai barang dikuasai Negara, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Berikutnya dari kendaraan mobil pickup. Penelitian terhadap kendaraan ini tidak menemukan cukup bukti pelanggaran terhadap pengemudi. Namun, Bea Cukai masih mendalami untuk mengungkap pemilik atau pengirim barang," jelasnya.
Syahirul Alim menekankan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan, terutama untuk menelusuri pihak-pihak yang menjadi pemilik atau pengirim barang tersebut.