Madurapost.id - Seorang pria di Paluta RR (21) warga Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (PALUTA) dibekuk Personil Unit Reskrim Tapanuli Selatan. Pasalnya pria penganguran tersebut mencabuli 4 orang bocah yang masih di bawa umur sebut saja, SAH(6), SP(8), SS(5) dan MS(5). Akhirnya dapat terbongkar.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Ribert Gorby Pembina S.I.K kepada awak media, Jumat(10/7) mengatakan penagkapan tersangka RS (21) setelah mendapat laporan orang tua korban ke Polres Tapanuli Selatan, tepatnya pada hari Senin (7/6/2020) sesuai No.LP / 130 / VI / 2020 / TAPSEL/ SUMUT, tanggal 08 Juni 2020.
Awalnya dengan adanya pengakuan korban SH kepada ibu korban pada tanggal (4/6) sekira pukul 07:00 WIB. Bahwa korban mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka RS.
Kemudian para orang tua korban memanggil Kepala Desa BP untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Kepala Desa memanggil tersangka RS bersama orang tua tersangka di Kaur Pelayanan untuk dilakukan musyawarah.
"Hasil musyawarah, ternyata tersangka RS mengakui bahwa dirinya melakukan pencabulan kepada 4 orang anak tersebut. Mendengar ucapan tersangka orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan hal ini ke Polres Tapanuli Selatan," kata AKP Paulus Ribert Gorby