Hal ini pengakuan tersangka RS di ruangan Unit PPA mengatakan tersangka RS melakukan kepada korban SAH pada bulan November 2019 sekira pukul 10:00 WIB. Tepatnya di Pondok Kebun dengan cara meraba - raba alat kemaluan korban dengan menggunakan jari tersangka.

Selanjutnya, Tersangka RS melakukan kepada korban SP kejadian pada bulan Maret tahun 2020 tepatnya sekira pukul 13:00 WIB di sebuah sungai. Dimana tersangka membuka celana korban dan minindih korban sambil mengesek - gesekan kelaminya kepada kemaluan korban.

Sementara tersangka RS juga melakukan kepada korban SS dengan meraba raba kemaluan korban dengan menggunakan jari tersangka. Bahkan kejadian tersebut sudah berulang kali kepada korban dan terakhir pada bulan Juni 2019 sekira pukul 16:00 WIB di sebuah mobil penumpang.

"Sedangkan korban MS juga mengalami yang sama, dimana tersangka RS melakukan dengan cara membuka celana dan meraba kemaluan korban dengan menggunakan tangan kiri tersangka dan tangan kanan tersangka memegang kemaluan milik korban," ujarnya. Bahkan tersangka RS saat melakukan perbuatan cabul kepada korban juga melakukan pengancaman kepada empat korban dengan nada "Jangan Bilang Sama Mamakmu, Kalau Kau Bilang ku Bunuh Kau," Selain itu tersangka juga mengancam dengan nada yang lain "Jangan Kau Bilang Sama Bosmu Ya, Kalau Kau Bilang Awas Kau Ya".