BANGKALAN, Madurapost.id - Warga Bangkalan sudah tidak perlu lagi ke Dispendukcapil untuk mengurus Kartu Keluarga (KK) dan seluruh Akta Pencatatan Sipil.

Bukan hanya itu saja, bahkan kini warga Bangkalan juga bisa mencetak KK dan akte Kelahiran di rumah masing-masing hanya menggunakan kertas dengan Spec A4 80 gram. Aturan ini berlaku terhitung sejak 1 Juli  2020.

Hal tersebut dijelaskan oleh Agus Suharyono Kasi Identitas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangkalan, untuk bisa mecetak berkas di rumah, masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta secara online.

"Setelah diproses nanti pemohon akan mendapatkan notifikasi e-mail dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, kemudian masyarakat tinggal mendownload file blangko dari email tersebut dan mencetaknya menggunakan kertas HVS dengan Spec A4 80 gram," ujarnya Selasa (7/7/2020).

Lanjut Agus, Penggunaan Kertas HVS dengan Spec A4 80 gram untuk KK dan Akta Capil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.