"Penggunaan kertas HVS dengan Spec A4 80 gram ini salah satu upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, ketika berada diluar pulau tidak perlu membawa hardcopinya cukup membawa file saja dan tinggal di print, serra tidak perlu legalisir," imbuhnya.

Terkait legalisir, Agus menerangkan bahwa sesuai permendagri No 104 Tahun 2019 pada pasal 19 ayat 6 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan (adminduk) bahwa dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

"Jadi semua dokumen kependudukan yang sudah ditanda tangani secara TTE termasuk KTP elektronik sudah tidak perlu lagi di legalisir, ini berlaku di seluruh Indonesia, dan ini mempermudah masyarakat memiliki adminduk," tutupnya. (Mp/sur/kk)