Dia menjelaskan, untuk tahapan dan mekanisme perpanjangan BLT-DD tetap mengkuti Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

"Tetap membahas tentang siapa penerima itu. Kalau nggak ya tetap melanjutkan yang sebelumnya. Wajib kalau mau mengganti. Kamarin 100 orang itu kan sudah Musdesus, kalau ingin melanjutkan tidak usah Musdesus lagi," tuturnya.

Sementara itu, untuk perubahan data penerima BLT-DD, Supardi mengatakan, tetap ada di Pemdes.

"Kita hanya menyampaikan kepada pihak bank penyalur, bahwa datanya berubah. Tapi kalau yang sudah menerima 600 ribu, mereka sudah aman," jelasnya.