Hingga saat ini, perpanjangan BLT-DD di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah turun mengikuti Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT).
"Persyaratan tetap mengikuti PMK itu, yang ditindaklanjuti di PDTT nomor 7. Kemarin yang 300 ribu itu karena belum ada PDTT itu kita menunggu petunjuk dulu," jelasnya.
Selain itu, bagi KPM yang akan mendaftarkan diri untuk BLT-DD tersebut tetap mengacu pada mekanisme yang ada, yakni menggunakan Kartu Keluarga (KK).
"Semua bantuan di kita itu basisnya memang KK bukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kalau pun tidak memiliki KK setidaknya ada surat keterangan Desa yang nanti akan di proses untuk mendapatkan KK," tukasnya.
(Mp/al/rus)