PAMEKASAN, Madurapost.id - Aktivitas kepemudaan di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, tidak main-main dengan kisruh pencairan BLT-DD tahap dua di desa setempat. Ada surat yang dilayangkan ke Bank Jatim yang memuat hasil audiensi yang sudah dilakukan beberapa hari lalu.
Surat bertanggal 6 Juli 2020 dengan nomer surat : 03/HIPMA/VII/2020, berisi lima klarifikasi, di antaranya:
1. Pihak Kecamatan Pademawu bersama Pendamping Desa tidak merekomendasi atas anggaran Dana Desa 2020 ke rekening Desa disebabkan atas terjadinya ketidaksamaan pada rekening Desa dengan silva anggaran Dana Desa 2019.
2. Ketidaksamaan yang terjadi disebabkan atas hilangnya dana anggaran Dana Desa 2019 sebesar Rp 217 juta yang dilakukan oleh oknum Bank Jatim, yang saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penegak hukum.
3. BLT - DD II akan dicairkan jika anggaran yang dihilangkan oleh oknum Bank Jatim tersebut telah diganti oleh pihak Bank Jatim cabang Pamekasan yang mana hal itu adalah penanggung jawab oknum tersebut.