4. Pihak Pemdes Majungan telah memberikan pernyataan kesungguhan atas kasus yang dilakukan oleh oknum Bank Jatim tersebut kepada pihak Bank Jatim Pusat yang berada di Jl. Basuki Rahmat Surabaya.
5. Camat Pademawu dan Pemdes Majungan memberikan kepercayaan kepada HIPMA - BERSATU mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Pemuda Majungan Syaiful Bahri menuntut kepada pihak Bank Jatim Cabang Pamekasan segera merealisasikan tuntutannya untuk melakukan penggantian atas anggaran Dana Desa yang sebesar 217 juta tersebut sebelum hari kamis tanggal 09 Juni 2020.
Apabila tuntutannya tersebut tidak diindahkan maka dirinya dan pihak masyarakat akan melakukan turun jalan.