SURABAYA, MaduraPost - Menindaklanjuti laporan dari warga setempat, rombongan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Sidak digelar di lahan seluas 3,4 hektare yang bertempat di PT Taman Timur Regency, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, (23/11).
Warga setempat memprotes karena pembangunan ruko dan perumahan tersebut dibangun tanpa adanya koordinasi dan persetujuan dengan pemangku kepentingan setempat seperti RT, RW dan LPMK. Selain itu, pihak legislatif melakukan peninjauan secara langsung karena menimbulkan kemacetan yang mengganggu lalu lintas.
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono. Ia mengatakan masalah perizinan pembangunan itu sudah selesai. Namun yang membuat warga protes karena lalu lintas menjadi tidak lancar seperti biasanya, dan pihak yang bersangkutan diminta untuk segera menyelesaikannya.
"Ini belum ada penghuni tapi sudah terjadi kemacetan luar biasa, karena kan jika pembangunan seperti ini pasti memasukkan alat-alat berat untuk akses keluar masuk. Dan warga juga tidak pernah di ajak diskusi soal pembangunan ini. Ini yang akhirnya membuat warga protes," kata Baktiono.
Ketika ditanya soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), legislator asal Fraksi PDI Perjuangan tersebut menerangkan bahwa IMB sudah terbit sejak tanggal 3 Desember 2020 lalu, tetapi pihak PT baru memulai pembangunannya pada bulan April 2021