"Jadi nanti ini akan kita evaluasi soal perizinan, Amdal dan bagian perizinan pemerintah kota agar nanti tidak ada yang dirugikan baik pengembang maupun juga warga," terangnya.

Pernyataan lain juga datang dari Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya Agoeng Prasodjo. Dirinya mengatakan masalah lalu lintas memang perlu dipikirkan lebih dulu sebelum membangun.

Karena lokasi yang dipilih, lanjutnya, sudah dihuni oleh 1.400 penduduk. Dampak kemacetannya justru akan sangat besar, ditambah lagi dengan dampak-dampak yang lain.

"Sekarang jika penduduk sudah menempati seluruhnya dengan akses jalan hanya satu itu sangat tidak mungkin. Maka itu harus perlu dipikirkan lagi oleh pihak pengembang," ucap Agoeng.