Hasil interogasi sementara, wanita tamatan SD itu mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan langsung dibawa ke Polres Sumenep guna dilakukan pemeriksaan.
Selain mengamankan paket berisi sabu, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai sebesar 300 ribu, satu buah timbangan elektrik merek Digipounds warna hitam berikut dus, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat o dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu.
Kemudian dua buah kompor sabu terbuat dari botol kaca kecil dan korek api gas warna hijau dan dua unit HP masing-masing merek Oppo warna hitam dan Samsung warna putih kombinasi hitam.
Saat ini, Zahratun, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.