SUMENEP, MaduraPost.id - Zahratun (30), seorang perempuan warga Dusun Kolor, Desa Bringin, Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diciduk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satreskoba Polres) Sumenep, lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Perempuan berparas cantik ini ditangkap saat berada di dapur rumah miliknya. Saat itu, polisi menemukan sebanyak Iima paket sabu-sabu dengan posisi yang berbeda.
"Dia ditangkap pada Kamis, 2Juli 2020 sekitar pukul 13.45 WIB," ungkap AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, dalam rilisnya, Jumat (3/7).
Diketahui, satu paket kantong plastik klip kecil berisi sabu ditemukan di atas kompor, tiga paket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berada di dilantai dapur, dan paket berisi sabu lainnya ditemukan dilantai kamar pribadi. Saat dilakukan penggerebekan, Zahratun, memakai kaos bertuliskan SCRM.
"Berat keseluruhan barang bukti yang diamankan sekitar 3,34 gram, ada yang 1,40 gram, 1,00 gram, 0,36 gram. 0,32 gram, dan ada 0,26 gram setiap poket,” urainya.