BANGKALAN, MaduraPost.id - Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dalam pasal 84 bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebear Rp1,2 miliar.
Namun di Kabupaten Bangkalan masih banyak oknum yang yang melakukan penangkapan ikan di sungai ataupun di pinggir laut yang menggunakan bahan berbahaya seperti potas atau bahan kimia lainnya. Hal itu membuat geram pera nelayan yang berada disekitar lokasi tersebut, sehingga mendatangi dinas perikanan.
Salah satu nelayan Bangkalan, Muhammad Ali Fikar sangat mengecam oknum yang meracuni sungai dengan bahan kimia itu, karena akan menyebabkan ekosistem yang ada di suangai ataupun dipinggir laut akan mati atau rusak.
"Kami tidak pernah melarang para nelayan menangkap ikan dengan bentuk apapun, tetapi ketika sungai itu diracuni maka itu adalah tindakan yang melanggar aturan yang ada," ujar fikar mewakili nelayan yang lain. Kamis, (02/07/2020).
Lelaki yang berasal dari Bancaran itu juga menjelaskan, perairan itu merupakan satu-satunya mata pencarian nelayan ynag berada di sekitar, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.