SUMENEP, MaduraPost.id - Memasuki New Normal (Kenormalan Baru) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Madura, Jawa Timur, akan kembali mengaktifkan proses belajar mengajar siswa, atau masuk sekolah.

Hal itu mengacu pada aturan pemerintah pusat dan aturan Bupati tentang pembukaan sekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

"Secara umum saya juga tidak bisa melenceng dari aturan pemerintah pusat, tapi boleh lah kebijaksnaan pimpinan daerah," ungkap Carto, Kepala Disdik Sumenep, saat dikonfirmasi media ini, Kamis (2/7).

Dia mengatakan, syarat pertama di pusat adalah harus zona hijau Kabupaten, kedua dapat izin dari gugus covid-19 Sumenep, ketiga sekolah memenuhi syarat protokol kesehatan, seperti menyediakan sarana dan lain-lain, dan yang keempat dapat izin dari orang tua.

"Keempat itu wajib dilaksanakan. Hanya saja melihat wilayah kita dan antusias masyarakat itu, ngambil lah kebijaksanaan kita hanya khusus pulau yang hijau," terangnya.