Hendri menegaskan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) dan lembaga-lembaga yang menerima bantuan anggaran dari APBD, APBD Provinsi dan APBN atau pihak ketiga hasil realisasinya agar dipublikasikan terhadap publik.

"Kenapa tapi tidak ada, ini kan nanti ada banyak multitafsir ditengah-tengah masyarakat," kata dia.

Selain itu, pihaknya memantau, kantor loket wisata malah ditempati oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dengan nama Reng Paseser.

"Pokmaswas di Desa Tanjung mewilayahi desa Pagarbatu,tm Tanjung, Kebundadap dan Nambakor. Itu sementara MCK selalu dimanfaatkan oleh Pokmaswas Reng Paseser, sehingga semakin tidak jelas pengelolaannya," jelasnya.