BANGKALAN, MaduraPost.id - Diduga melanggar Undang-Undang (UU) ITE pasal 43 ayat 3 . M. Hosen divonis satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Hal itu melihat dari sudut pandang permasalahan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh M. Hosen terhadap Dr. Farhat Suryaningrat yang ditulis di status Facebook dianggap merugikan nama baik wakil direktur RSUD Syamrabu kabupaten Bangkalan.

Majelis Hakim Bangkalan" class="inline-tag-link">PN Bangkalan yang diketuai oleh M. Baginda Rajoko Harahap, SH,.MH menjelaskan terdakwa M. Hosen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan mentransmisikan data informasi elektronik atau dokumentasi data elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Hosen dengan pidana penjara selama 1 bulan, memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Menetapkan barang bukti berupa 3 lembar Screenshot dan Facebook atas nama Hosen serta dan Samsung S7 dan Vivo v15. Dan membayar biaya perkara sebesar rp5.000," ujarnya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bangkalan. Selasa (30/06/2020).

Sementara itu, Choirul Arifin Kasipidum Kejaksaan Negeri Bangkalan menjelaskan terkait putusan dari majelis hakim atas terdakwa M. Hosen melanggar UU ITE dan dijatuhi pidana selama satu bulan. Atas putusan tersebut dari masing-masing pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa diberi kesempatan waktu tujuh hari untuk banding atau tidak.