Keduanya berjarak kurang lebih 2 Km dari SPBU yang sedang dilakukan pembinaan untuk perbaikan layanan.
"Kami juga imbau kepada masyarakat untuk membeli JBKP Premium dengan jumlah yang wajar dan sesuai dengan peruntukkannya," jelasnya.
Semeny untuk kendaraan tertentu seperti Kendaraan Dinas BUMN/BUMD, TNI/POLRI, Pemerintah, Alat Berat, Kendaraan Pengangkut Barang (Hasil tambang dan Perkebunan) dengan jumlah roda lebih dari 6 dianjurkan untuk menggunakan BBM Nonsubsidi.
"Jika ada indikasi SPBU sebagai lembaga penyalur JBKP kurang tepat sasaran, Pertamina berharap masyarakat memberikan laporan, melalui Call Center Pertamina 135. Peran aktif lintas instansi, seperti BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pengawasan penyaluran BBM JBT dan JBKP juga sangat dibutuhkan," tukasnya. (Mp/al/kk)