"Dengan lembaga penyalur resmi Pertamina, kewenangan kami pun hanya sampai sanksi administratif, sesuai kontrak dengan lembaga penyalur," tuturnya.
Dia juga menegaskan, bahwa Pertamina berkomitmen penuh dalam menjaga distribusi energi migas, termasuk JBKP Premium di Wilayah Jawa Timur, agar sesuai dengan peruntukannya.
Sebab itu, Pertamina memberikan pembinaan berupa sanksi kepada SPBU yang tidak sesuai dengan regulasi, dalam menyalurkan JBKP kepada masyarakat. Diawali dari memberikan Surat Peringatan atau Teguran, Penghentian pasokan sementara ke SPBU tersebut, dan Penghentian izin menyalurkan BBM Subsidi, hingga sanksi terberat adalah Pemutusan Hubungan Usaha.
"Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara pengiriman pasokan JBKP Premium untuk dijual di SPBU tersebut yang akan mulai diberlakukan selama 2 (dua) pekan kedepan dimulai dari Hari Selasa (23/6)," papar dia.
Sebagai alternatif, dia mengimbau, bagi masyarakat yang membutuhkan JBKP Premium, dapat menuju ke SPBU terdekat, antara lain SPBU No. 54.694.02, Jalan Raya Manding Km 3, Kecamatan Pamolokan dan SPBU No. 54.694.03, Jalan Raya Trunojoyo Gedungan Barat, Kecamatan Batuan.