"Kecuali untuk pelayanan kepada UMKM, petani, nelayan, atau kelompok lain yang berhak mendapatkan subsidi, dapat dilayani dengan kemasan, dengan menunjukkan rekomendasi dari SKPD terkait," katanya.

Hal tersebut tertuang di UU Migas No. 22/2001, fungsi Pertamina adalah sebagai salah satu badan usaha, sebagai operator, dengan menjalankan peraturan perundangan yang berlaku.

"Untuk pelaksanaan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha (regulator) adalah kewenangan Pemerintah, dalam hal ini BPH Migas, termasuk unsur Kepolisian dan Pemerintah Daerah," urainya.

Sementara untuk kewenangan pengawasan Pertamina, hanya sampai ke lembaga penyalur resmi, dalam hal ini SPBU Pertamina.